dataNews.biz.id | Jawa Barat — DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Selasa (7/7/2026).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2024–2029, Dr. Buky Wibawa Karya Guna, M.Si. dari Partai Gerindra. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, Wakil Ketua DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, serta anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

Kehadiran Wakajati Jawa Barat dalam rapat tersebut merupakan bentuk dukungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap pelaksanaan fungsi pemerintahan dan penyelenggaraan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bagian dari mekanisme konstitusional dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan komitmennya untuk terus mendukung upaya pembangunan daerah melalui penguatan koordinasi, pemberian pertimbangan hukum sesuai kewenangan, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada kepastian hukum, akuntabilitas, dan pelayanan kepada masyarakat. (Mono)