KOTA TANGERANG SELATAN | datanews.biz.id – DPD Banten Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.

 

Meski demikian, GWI menilai pengungkapan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Organisasi ini meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku di tingkat penjual, melainkan terus mengembangkan penyelidikan hingga mengungkap pemasok, distributor, maupun pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik peredaran obat keras ilegal tersebut.

 

Ketua DPD Banten GWI, Syamsul Bahri, mengatakan maraknya peredaran obat keras daftar G tanpa resep dokter merupakan ancaman serius bagi generasi muda serta ketertiban masyarakat. Karena itu, menurutnya, diperlukan langkah penegakan hukum yang tegas, profesional, dan menyeluruh.

 

“Kami mengapresiasi keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Namun, kami meminta Kapolres Tangerang Selatan dan Kapolsek Pamulang untuk mengembangkan penyelidikan hingga ke akar jaringan. Siapa pemasoknya, siapa distributornya, dan siapa yang mengendalikan peredaran obat keras daftar G ini harus diungkap secara tuntas,” tegas Syamsul Bahri, Minggu (12/7/2026).

 

Selain itu, GWI juga menyoroti temuan stiker berlogo “TS” yang ditemukan di sejumlah toko penjual obat keras daftar G yang berhasil diungkap aparat. Menurut Syamsul Bahri, keberadaan stiker tersebut layak didalami oleh penyidik karena diduga dapat menjadi petunjuk penting dalam mengungkap pola distribusi maupun jaringan peredaran obat keras ilegal.

 

GWI turut meminta aparat kepolisian meningkatkan pengawasan terhadap toko-toko yang diduga menjual obat keras tanpa izin agar praktik serupa tidak terus berulang dan semakin meluas.

 

Sebagai organisasi profesi wartawan dan insan media, GWI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara independen serta mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras daftar G demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.

(Red)