Asahan | datanews.biz.id – Ketua LSM GAMPKER, Andri Syahrul Pandiangan, mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi yang diduga melibatkan seorang warga Desa Banjar, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, berinisial AC.

 

Berdasarkan informasi yang diterima, AC diduga bersama sejumlah rekannya rutin melakukan pembelian Solar Bersubsidi di SPBU 14.212.291 Simpang Bhutong pada dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB, dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dan membawa sejumlah jerigen. Dugaan tersebut disebut berlangsung pada Minggu (12/07/2026).

 

Seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas pembelian BBM bersubsidi itu diduga dilakukan saat kondisi SPBU relatif sepi.

 

“Mobil yang digunakan diduga telah dimodifikasi dan membawa banyak jerigen untuk mengangkut Solar Bersubsidi,” ujar sumber tersebut.

 

Menanggapi informasi itu, Ketua LSM GAMPKER, Andri Syahrul Pandiangan, meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan.

 

“Jika dugaan ini benar, maka praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat serta negara. Kami meminta aparat kepolisian bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Andri saat ditemui datanews.biz.id, Minggu (12/07/2026).

 

Menurut Andri, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aturan tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penyalahgunaan dalam pengangkutan maupun niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

 

Selain itu, Andri mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya ancaman terhadap seorang wartawan yang selama ini aktif memberitakan persoalan dugaan mafia BBM. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

 

Atas dasar itu, GAMPKER meminta Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH agar memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan tersebut serta menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum tanpa pandang bulu.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Asahan belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut. Sementara itu, datanews.biz.id masih berupaya menghubungi AC maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh konfirmasi dan memberikan kesempatan menyampaikan hak jawab sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang. (AH)