ASAHAN | datanews.biz.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan Rakyat (LSM GAMPKER) Kabupaten Asahan secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMA dan SMK Negeri kepada Polres Asahan.
Laporan pengaduan tersebut ditujukan kepada Kapolres Asahan melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Asahan dan telah diterima oleh bagian administrasi Satreskrim.
Ketua LSM GAMPKER Kabupaten Asahan, Andri Syahrul Pandiangan, mengatakan pihaknya berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap Polres Asahan dapat menelaah dan menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan, termasuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan apabila diperlukan,” ujar Andri, Rabu (15/7/2026).
Menurut Andri, laporan tersebut disusun berdasarkan hasil pemantauan terhadap pengelolaan Dana BOS serta informasi yang diperoleh dari lapangan. Salah satu fokus laporan adalah dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran Pengembangan Perpustakaan yang bersumber dari Dana BOS Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 di SMKN Pulau Rakyat dan SMAN Tanjung Balai.
Ia menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan kondisi yang ditemukan di lapangan sehingga perlu dilakukan pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Selain dua sekolah tersebut, LSM GAMPKER juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS di SMA dan SMK Negeri lainnya yang berada di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah V apabila ditemukan indikasi yang serupa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Asahan maupun pihak sekolah yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu proses klarifikasi dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
(AH)
