BEKASI || dataNews.biz.id – Sebanyak 154 Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dilantik menjadi Penjabat (Pj) Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Bekasi pada Selasa, (29/9/2026).

 

Pelantikan dilaksanakan serentak di 23 kantor kecamatan, berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi No. 100.3.3.2/Kep.679-DPMD/2026 yang didelegasikan kepada para Camat untuk melantik di wilayahnya, serta menindaklanjuti surat DPMD Kabupaten Bekasi Nomor 400.10.2.2/3378-DPMD.5/2026 tertanggal 24 September 2026.

 

Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja menegaskan pentingnya netralitas, integritas dan kehati-hatian dalam pengelolaan pemerintahan desa selama masa transisi kepemimpinan.

 

Pelantikan Pj Kades dilakukan setelah masa jabatan kepala desa berakhir pada 28 September 2026. Para Pj Kades akan menjalankan tugas hingga kepala desa hasil Pilkades Serentak 2026 dilantik pada 4 November 2026.

 

Dalam amanatnya, dr. Asep Surya Atmaja menegaskan bahwa penunjukan Pj Kades bukan sekadar untuk mengisi kekosongan jabatan, tetapi untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

 

Ia meminta seluruh Pj Kades menjalankan amanah dengan penuh integritas, profesionalitas dan netralitas, serta tidak memihak kepentingan politik maupun kelompok tertentu.

 

“Jadikan masa transisi ini sebagai masa untuk menjaga, bukan untuk mengubah. Memastikan pemerintahan tetap berjalan, bukan membuat kebijakan baru yang melampaui kebutuhan, serta memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

 

Plt Bupati juga mengingatkan agar pengelolaan keuangan dan aset desa selama masa transisi dilakukan secara tertib, transparan dan akuntabel serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Setiap kebijakan dan penggunaan anggaran, kata dia, harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

 

Kepada perangkat desa, dr. Asep meminta agar tetap memberikan dukungan kepada Pj Kades sehingga pergantian kepemimpinan tidak mengganggu pelayanan masyarakat.

 

Sementara kepada para camat, ia meminta dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah masing-masing sesuai kewenangan.

 

Setelah seluruh tahapan Pilkades Serentak 2026 selesai, Plt Bupati juga mengajak seluruh unsur pemerintahan desa meninggalkan perbedaan politik selama proses pemilihan dan kembali memusatkan perhatian pada kepentingan masyarakat.

 

Pj Kades diminta memberikan pelayanan secara adil kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan pilihan politik.

 

“Masa tugas saudara memang bersifat sementara, tapi tanggung jawab yang saudara emban tetap harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh,” pesan dr. Asep.

 

Ia berharap koordinasi antara Pj Kades, perangkat desa, BPD, camat dan Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat menjaga pemerintahan desa tetap berjalan aman, tertib dan lancar sampai pelantikan kepala desa hasil Pilkades Serentak pada 4 November 2026.

 

Dalam kesempatannya kepada awak media Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Iman Santoso mengatakan, Pj Kades bertugas memastikan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan selama masa transisi hingga kepala desa definitif hasil Pilkades dilantik.

 

“Pj Kades harus fokus pada tiga hal. Pertama menjaga netralitas ASN dan pelayanan publik tetap jalan. Kedua tertib administrasi. Ketiga yang paling krusial adalah pengamanan aset fisik desa,” ujarnya.

 

Terlebih adalah pengamanan aset desa menjadi perhatian khusus. Pj Kades diminta menginventarisasi dan memeriksa kondisi aset, termasuk tanah kas desa, kantor desa, kendaraan operasional, BUMDes, sarana olahraga, fasilitas umum, serta aset yang dibangun melalui Dana Desa.” Tegasnya.

 

Catatan agenda penting Pemkab Bekasi untuk Kepala desa definitif hasil Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi akan dijadwalkan dilantik pada 4 November 2026.

 

Pewarta; YtM.