
TANGERANG SELATAN – Sebuah toko yang beroperasi dengan tampilan sebagai toko kosmetik di kawasan Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, diduga menjadi lokasi penjualan obat keras golongan tertentu tanpa izin.
Temuan ini menjadi perhatian warga yang meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.Informasi ini berawal dari kegiatan sosial kontrol yang dilakukan tim media terkait dugaan maraknya peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Saat melakukan pemantauan di lokasi, tim menemukan sebuah toko yang dinilai mencurigakan dan diduga menjual obat keras golongan tertentu.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, diduga terdapat aktivitas penjualan obat keras jenis tramadol yang peredarannya diatur secara ketat dan hanya dapat diperoleh melalui resep dokter serta jalur distribusi resmi sesuai peraturan perundang-undangan.Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang penjaga toko yang mengaku bernama Ahmad menyatakan dirinya hanya bertugas menjaga toko.
Terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras tersebut, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai pengelolaan usaha tersebut.
Selain lokasi tersebut, tim media juga menerima informasi mengenai sejumlah titik lain yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Sebagaimana diketahui, peredaran dan penjualan obat keras tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Di tempat terpisah, pakar hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, meminta instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan dinas kesehatan, untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan yang diduga disalahgunakan.
Menurutnya, peredaran obat keras yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya kalangan generasi muda.
Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam melakukan pengawasan serta pencegahan.
“Pengawasan harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan agar peredaran obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan dapat dicegah sejak dini,” ujarnya.
Tim media menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan mendorong agar informasi yang diperoleh dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang diharapkan dapat melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap informasi yang beredar guna memastikan fakta-fakta yang sebenarnya di lapangan.



