Asahan | datanews.biz.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan kembali menggelar aksi unjuk rasa di tiga lokasi di Kota Kisaran, Selasa (4/8/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Bupati Asahan mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan.
Aksi pertama berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan, Jalan Abdi Satya Bhakti, Terminal Kisaran. Massa membawa pengeras suara, poster, dan spanduk yang berisi berbagai tuntutan terkait kinerja Dinas Perhubungan.
Ketua GEMPPAR Asahan, Raihan Panjaitan, menyayangkan tidak hadirnya Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan, Albert Butar-butar, untuk menemui massa aksi.
“Kami datang untuk meminta penjelasan terkait kinerja Dinas Perhubungan, termasuk penutupan Gedung Uji KIR serta persoalan penerangan lampu jalan yang menjadi perhatian masyarakat,” ujar Raihan dalam orasinya.
Dalam tuntutannya, GEMPPAR menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius, di antaranya pencabutan akreditasi Gedung Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang disebut berdampak pada hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor uji berkala kendaraan.
Selain itu, massa juga meminta dilakukan penelusuran terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), paku jalan, marka jalan, papan nama jalan, serta dugaan perjalanan dinas fiktif pada periode 2023 hingga 2025.
Karena tidak ada perwakilan Dinas Perhubungan yang menemui peserta aksi, massa kemudian melanjutkan unjuk rasa ke Kantor Bupati Asahan di Jalan Jenderal Sudirman.
Di lokasi tersebut, Koordinator Lapangan GEMPPAR, Arman Maulana Siregar, meminta Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Perhubungan apabila terbukti tidak mampu menjalankan tugasnya secara optimal.
Aksi kemudian berlanjut ke Kantor Kejaksaan Negeri Asahan. Massa mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti berbagai dugaan penyimpangan yang mereka sampaikan.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Rizky Ramdhani, SH, menyatakan bahwa setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Apabila GEMPPAR menyampaikan laporan resmi beserta data pendukung, kami akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya di hadapan massa.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan, Albert Butar-butar, belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Jika ingin lebih menarik untuk portal berita, saya juga bisa �membuatkan judul yang lebih kuat namun tetap netral dan sesuai kaidah jurnalistik.(AH)




