ASAHAN – Sudah satu setengah tahun kasus judi sabung ayam yang melibatkan anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto, belum juga disidangkan. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, apakah hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Satreskrim Polres Asahan pada Minggu (20/04/2025) di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Lokasi yang digerebek merupakan rumah pribadi Pajar Prianto yang diduga dijadikan arena judi sabung ayam.
Dalam perkara tersebut, Polres Asahan menetapkan tiga orang tersangka. Pajar Prianto (PP) berperan sebagai penyedia tempat dan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara dua tersangka lainnya, Supilar (50) dan Suparmin (46), yang ikut bertaruh, dijerat dengan Pasal 303 bis KUHPidana.
Hingga Kamis, 03/09/2026, proses hukum belum bergulir ke meja hijau Pengadilan Negeri Kisaran. Sebelumnya, pada Mei 2025, Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Bangsa (APMPB) telah dua kali beraudensi ke Polres dan Kejari Asahan untuk memastikan proses hukum terhadap tersangka kasus Pasal 303 Ayat 1 kedua e dengan ancaman 10 tahun penjara tersebut berjalan semestinya tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Masyarakat mendesak agar di momentum Hari Ulang Tahun ke-81 Kejaksaan RI, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Mochamad Judhy Ismono, SH, MH, dapat menunjukkan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Masyarakat juga berharap Kapolres Asahan yang baru, AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT, bertindak tegas dan segera menuntaskan pelimpahan berkas perkara P-21 tersangka judi sabung ayam tersebut ke Kejaksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menunggu transparansi dari Kejari Asahan terkait alasan belum disidangkannya perkara yang hampir satu tahun tidak kunjung dituntut hingga disidangkan, agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum tidak luntur dan tidak muncul kesan hukum hanya berpihak kepada orang berduit. (AH)




