BEKASI – Pengelolaan Dana Desa di Desa Ragemanunggal, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah temuan di lapangan yang dihimpun awak media bersama LSM, aktivis antikorupsi, dan warga memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Dana Desa yang bersumber dari APBN sejatinya diatur secara ketat melalui berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 serta Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa Dana Desa wajib digunakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan tepat sasaran untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan kemasyarakatan.

Pada Tahun Anggaran 2024, Desa Ragemanunggal tercatat menerima pagu Dana Desa sebesar Rp1.166.345.000. Sementara pada Tahun Anggaran 2025, pagu meningkat menjadi Rp1.191.976.000 dengan total penyaluran sebesar Rp852.222.400, terdiri dari Tahap I Rp601.934.400 (70,64 persen), Tahap II Rp250.288.000 (29,37 persen), sedangkan Tahap III masih nihil atau 0 persen.

Namun, hasil penelusuran di lapangan menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak sesuai antara laporan realisasi anggaran dengan kondisi fisik di lapangan. Temuan tersebut kemudian dibandingkan dengan data pada aplikasi resmi pelaporan Dana Desa milik pemerintah.

Dari hasil perbandingan itu, muncul dugaan adanya praktik markup anggaran, ketidaksesuaian volume pekerjaan, hingga dugaan laporan pertanggungjawaban (LKPJ) fiktif pada sejumlah kegiatan yang tercatat dalam APBDes Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses audit dan penyelidikan aparat berwenang, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Sorotan juga mengarah kepada Kepala Desa Ragemanunggal selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Ragemanunggal belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media juga belum membuahkan hasil karena pihak terkait belum dapat ditemui.

Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi, Aparat Penegak Hukum (APH), serta instansi pengawas lainnya untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh penggunaan Dana Desa Ragemanunggal. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan anggaran serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Kasus ini juga menjadi ujian nyata terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Warga menilai setiap pejabat publik wajib membuka informasi penggunaan anggaran negara kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Warga berharap aparat pengawas tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi juga melakukan pengecekan fisik seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa agar dugaan penyimpangan dapat diungkap secara terang dan diproses sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.(Mono/Team)