datanews.biz.id – Masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada buku nikah tidak perlu khawatir. Pemerintah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) memberikan layanan penerbitan Buku Nikah Pengganti atau duplikat buku nikah secara gratis tanpa dipungut biaya.
Layanan ini dapat diajukan di KUA yang sebelumnya menerbitkan buku nikah tersebut. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya kepada pihak atau oknum yang meminta biaya di luar ketentuan resmi.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan Buku Nikah Pengganti sebagai berikut:
Jika Buku Nikah Hilang
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto terbaru berlatar belakang biru sesuai ketentuan KUA setempat.
Jika Buku Nikah Rusak
- Membawa buku nikah asli yang rusak.
- Fotokopi KTP suami dan istri.
- Fotokopi KK.
- Pas foto terbaru berlatar belakang biru.
Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan ke KUA yang menerbitkan buku nikah tersebut untuk dilakukan verifikasi data dan penerbitan buku nikah pengganti.
Kementerian Agama menegaskan bahwa pelayanan penerbitan Buku Nikah Pengganti tidak dikenakan biaya alias gratis. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar dalam proses pengurusan dokumen tersebut.
Ketentuan mengenai penerbitan Buku Nikah Pengganti ini diatur dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan buku nikah tetap dapat memperoleh dokumen pengganti yang sah dan memiliki kekuatan hukum sebagai bukti pencatatan pernikahan.(SP)
