Jakarta | datanews.biz.id – Aparat kepolisian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan, pemasungan, dan penganiayaan terhadap tiga pekerja di sebuah usaha percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Ketujuh tersangka terdiri atas pemilik percetakan berinisial MML serta enam karyawannya.
Kasus tersebut bermula ketika MML menuduh tiga pekerjanya, masing-masing berinisial TS (25), MRJ (20), dan AS (20), melakukan pencurian pelat percetakan. Tanpa melalui proses hukum, MML diduga memerintahkan sejumlah karyawannya untuk menyekap para korban dan merantai kaki mereka di dalam kantor percetakan selama hampir tiga pekan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa MML merupakan pihak yang menggagas aksi penyekapan tersebut.
“Saudara MML, sebagai pemilik percetakan, memiliki ide untuk melakukan pemasungan, penyekapan, dan merantai kaki ketiga korban,” ujar Roby dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Pengungkapan kasus bermula saat tim piket Reskrim bersama personel Samapta mendatangi lokasi di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Senen, pada Jumat (26/6/2026). Dari lokasi tersebut, polisi lebih dulu mengamankan dua tersangka, yakni AI (41) dan S (48), sebelum akhirnya menangkap pelaku lainnya secara bertahap.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AI diduga melakukan penganiayaan terhadap para korban serta menghubungi keluarga korban untuk meminta uang sebesar Rp50 juta per orang atas perintah MML. Sementara itu, tersangka S diduga berperan memasang rantai pada kaki para korban dan ikut mengintimidasi keluarga agar menyerahkan uang yang diminta.
Saat ini, MML bersama enam tersangka lainnya telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana penyekapan, penganiayaan, dan perbuatan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan yang masih terus dikembangkan oleh penyidik.(Red)
