Karawang, dataNews.biz.id – Pemilihan serentak anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034 di Kabupaten Karawang menjadi momentum bagi para kandidat untuk menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat. Salah satunya adalah Maimunah Fitriani, S.E., calon anggota BPD Desa Telukbuyung, Kecamatan Pakisjaya.
Dalam kontestasi tersebut, setiap calon berupaya meyakinkan masyarakat melalui gagasan dan program kerja yang ditawarkan guna mendukung pembangunan desa yang lebih baik.
Saat ditemui wartawan dataNews.biz.id di kediamannya, Maimunah Fitriani menyampaikan bahwa keikutsertaannya sebagai calon anggota BPD didorong oleh keinginan untuk berkontribusi terhadap kemajuan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan mengucapkan Bismillah, saya memberanikan diri maju sebagai calon anggota BPD Desa Telukbuyung. Saya ingin ikut berkontribusi agar pembangunan desa semakin maju dan berbagai program pemerintah dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat,” ujarnya, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, apabila mendapat kepercayaan dari masyarakat, ia berkomitmen menjalankan fungsi BPD secara optimal dengan mengedepankan prinsip aspiratif, transparan, dan kolaboratif.
“Saya ingin mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Dengan sinergi antara pemerintah desa dan BPD, diharapkan pembangunan dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat bagi seluruh warga,” katanya.
Sebagai lembaga yang mewakili masyarakat di tingkat desa, BPD memiliki peran penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa. Keberadaan BPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 55 sampai Pasal 65, beserta peraturan pelaksanaannya.
Secara umum, BPD memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pemilihan anggota BPD periode 2026–2034, masyarakat diharapkan dapat memilih wakil yang dinilai mampu menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya secara profesional demi kemajuan Desa Telukbuyung dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Mono
