ASAHAN | datanews.biz.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk rasa di tiga lokasi berbeda di Kota Kisaran, Rabu (22/7/2026). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Bupati Asahan mencopot Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Asahan serta meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Dinas Perhubungan.

Aksi dimulai di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan, Jalan Abdi Satya Bhakti, sekitar pukul 10.30 WIB. Massa datang menggunakan sepeda motor dan becak motor sambil membawa spanduk, poster, serta menyampaikan orasi yang berisi tuntutan pencopotan Kadishub Asahan, Albet Butar-Butar.

Ketua GEMPPAR Asahan, Raihan Panjaitan, menilai kinerja Kepala Dinas Perhubungan tidak optimal. Menurutnya, pencabutan akreditasi Gedung Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) berdampak pada hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor uji berkala kendaraan.

Selain itu, mahasiswa juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran di Dinas Perhubungan Asahan.

Perwakilan Dishub Asahan, Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Zakaria Tarigan, menemui massa. Namun, ia mengaku tidak memiliki kewenangan memberikan tanggapan atas tuntutan yang disampaikan karena belum mendapat arahan dari pimpinan.

Merasa belum memperoleh jawaban yang diharapkan, massa kemudian melanjutkan aksi ke Kantor Bupati Asahan. Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Arman Maulana Siregar meminta Bupati Asahan segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Perhubungan yang dinilai tidak mampu menjalankan tugas secara maksimal.

Karena tidak ada perwakilan Pemerintah Kabupaten Asahan yang menemui peserta aksi, demonstrasi berlanjut ke Kantor Kejaksaan Negeri Asahan.

Di depan Kejari Asahan, GEMPPAR menyampaikan sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari proyek pengadaan tahun anggaran 2025 yang diduga tidak selesai, dugaan perjalanan dinas fiktif pada periode 2023–2025, hingga kualitas sejumlah proyek infrastruktur seperti Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), marka jalan, paku jalan, dan papan nama jalan yang disebut tidak memenuhi standar.

Massa juga meminta Kejaksaan Negeri Asahan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi serta memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Aspirasi mahasiswa akhirnya diterima oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Fahri, SH, MH. Pihak Kejari menyatakan akan menelaah dan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah menyampaikan tuntutan di tiga lokasi, massa membubarkan diri secara tertib di bawah pengamanan personel Polres Asahan.(AH)