BEKASI – Sejumlah warga terdampak pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan di Kabupaten Bekasi mempertanyakan lambannya proses validasi lahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi. Kondisi tersebut dikeluhkan karena berdampak pada belum jelasnya waktu pembayaran ganti rugi yang menjadi hak masyarakat.
Warga terdampak berasal dari sejumlah desa, di antaranya Desa Burangkeng, Ciledug, Tamansari, dan Kertarahayu di Kecamatan Setu, serta Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru.
Sebagian warga mengaku telah melengkapi dokumen yang diperlukan sejak 2025. Namun, proses validasi data fisik dan yuridis tanah hingga kini dinilai belum memberikan kepastian.
Salah seorang warga Desa Kertarahayu, Sengkon alias Malin, didampingi sejumlah warga lainnya saat ditemui di lokasi lahan, mengungkapkan kekecewaannya.
“Lahan kami sudah digunakan untuk pembangunan jalan tol, tetapi proses validasinya belum ada kepastian,” ujarnya.
Keluhan tersebut juga mendapat perhatian dari Kepala Desa Kertarahayu, Rudi Catur Pribadi. Ia mengatakan, pemerintah desa selama ini terus mendampingi warga dalam melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan.
“Sebagai kepala desa, kami terus mendampingi warga agar hak mereka dapat segera dipenuhi. Kami berharap pihak BPN segera merespons dan mempercepat validasi agar proses pembayaran oleh pihak terkait bisa segera dilakukan,” kata Rudi saat dihubungi secara terpisah.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Jayasampurna, H. Muksin. Menurutnya, keterlambatan proses tersebut berpengaruh langsung terhadap kepastian hak warga yang telah menunggu penyelesaian pembayaran lahan.
“Keterlambatan ini berdampak langsung terhadap kepastian hak warga yang selama bertahun-tahun menunggu penyelesaian pembayaran lahan mereka,” tegasnya.
Ratusan Bidang Disebut Masih Menunggu Validasi
Berdasarkan data yang dihimpun dari satuan tugas (Satgas) desa, terdapat ratusan bidang tanah yang disebut masih menunggu penyelesaian proses validasi.
Di Desa Burangkeng, misalnya, tercatat sebanyak 141 bidang tanah masih mengalami penundaan dalam proses penyelesaiannya.
Ketua Satgas Desa Burangkeng, Tarmedi, mengatakan persoalan yang dihadapi warga saat ini salah satunya berkaitan dengan proses validasi kepemilikan dan kelengkapan data tanah.
“Validasi merupakan tahapan penting untuk memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis tanah sebelum pembayaran dilakukan. Namun proses ini berjalan lambat, padahal warga sudah melengkapi seluruh persyaratan sejak 2025,” jelasnya.
Menurut Tarmedi, kondisi tersebut berbeda dengan proses pembebasan lahan pada tahap sebelumnya yang dinilai dapat berjalan lebih cepat hingga proses pembayaran.
“Warga sekarang harus menunggu lebih lama tanpa adanya kepastian kapan proses validasi dan pembayaran dapat diselesaikan,” ungkapnya.
Warga Minta Kepastian Waktu
Keluhan mengenai proses tersebut juga disebut kerap diterima oleh Ginda Sitorus, salah seorang pekerja humas dari subkontraktor proyek Tol Japek II Selatan.
Ia mengatakan, warga pada prinsipnya tidak menuntut lebih dari hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
“Warga berharap ada kepastian hukum dan kepastian waktu. Mereka hanya ingin haknya dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi telah dilakukan wartawan untuk memperoleh penjelasan sekaligus memberikan ruang klarifikasi dan keberimbangan informasi.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak Kantah Kabupaten Bekasi mengenai keluhan warga terkait proses validasi lahan tersebut.
Salah seorang pejabat di lingkungan ATR/BPN Kabupaten Bekasi yang dihubungi melalui pesan singkat menyampaikan bahwa dirinya bersama sejumlah rekannya telah dimutasi setelah pergantian Kepala Kantah Kabupaten Bekasi. Ia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan langsung kepada pihak Kantah Kabupaten Bekasi.
Warga berharap pemerintah dan seluruh pihak terkait dapat segera memberikan kejelasan mengenai tahapan serta waktu penyelesaian validasi lahan. Dengan demikian, proses pembayaran ganti rugi tidak terus berlarut dan hak masyarakat terdampak pembangunan Jalan Tol Japek II Selatan dapat segera memperoleh kepastian.
Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan merupakan proyek infrastruktur yang ditujukan untuk meningkatkan konektivitas wilayah serta mendukung pengurangan kepadatan lalu lintas di kawasan Bekasi dan sekitarnya.
(ytm)




