Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar operasi gabungan penertiban parkir liar dan juru parkir tidak resmi sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas, meningkatkan kenyamanan masyarakat, serta mengembalikan fungsi jalan sebagai sarana mobilitas publik.

 

Kegiatan yang diawali dengan apel gabungan tersebut melibatkan sekitar 600 personel dari berbagai instansi, terdiri atas Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Sosial, TNI, dan Polri. Operasi juga didukung sejumlah kendaraan operasional untuk menunjang pelaksanaan di lapangan.

 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan penertiban dilakukan untuk memastikan jalan dapat digunakan sesuai fungsinya dan tidak terganggu oleh kendaraan yang parkir di lokasi terlarang.

 

“Jalan merupakan fasilitas publik yang harus dimanfaatkan secara tertib. Penertiban ini bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, nyaman, dan lancar bagi masyarakat,” ujar Budi, Senin (8/6).

 

Menurutnya, praktik parkir di lokasi yang tidak semestinya dapat mengurangi kapasitas jalan, memicu kemacetan, serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya. Karena itu, penegakan aturan akan dilakukan secara konsisten bersama seluruh pihak terkait.

 

Operasi penertiban menyasar 15 titik prioritas yang tersebar di lima wilayah administrasi Jakarta, di antaranya kawasan Kebon Sirih, Wahid Hasyim, Thamrin City, Casablanca, Rasuna Said, Dr. Satrio, Cengkareng, Kalideres, Kembangan, Jatinegara, Kelapa Gading, Pademangan, hingga Tanjung Priok.

 

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan berbagai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan pentil kendaraan yang melanggar, penderekan kendaraan, serta penertiban aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan fungsi jalan.

 

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan pihaknya mendukung penuh kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban ruang publik.

 

“Penertiban ini merupakan langkah bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” kata Satriadi.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, menjelaskan bahwa pihaknya turut melakukan pendataan dan verifikasi identitas terhadap individu yang terjaring dalam operasi guna memastikan data kependudukan sesuai ketentuan.

 

Sebagai tindak lanjut, operasi penertiban akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Pada pekan pertama, kegiatan dilaksanakan setiap hari, kemudian dilanjutkan beberapa kali dalam sepekan dengan evaluasi berkala guna mengukur efektivitas program.

 

Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan lokasi parkir resmi yang tersedia serta mematuhi aturan lalu lintas demi mendukung terciptanya mobilitas yang lebih tertib dan nyaman.

 

Melalui kolaborasi lintas sektor, pemerintah berharap upaya ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan transportasi perkotaan dan mendukung kelancaran aktivitas masyarakat di Jakarta.(Redaksi)