TANGERANG | datanews.biz.id – Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu beserta sejumlah barang bukti narkotika siap edar.

 

Terduga pelaku berinisial MD (33), warga Kampung Pisangan, Desa Kayuagung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Ia ditangkap di kediamannya yang berada di Gang Toge, Kampung Pisangan, pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 02.25 WIB.

 

Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

 

“Setelah menerima informasi dari warga, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemantauan, petugas memastikan adanya aktivitas yang mengarah pada peredaran narkotika dan segera melakukan penggerebekan,” ujar Fahyani, Rabu (24/6/2026).

 

Saat penggeledahan dilakukan di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 13 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 6,60 gram, dua alat hisap atau bong, dua timbangan digital, serta satu buah korek api.

 

“Dari lokasi, petugas menemukan paket-paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip kecil siap edar. Selain itu, ditemukan pula alat hisap dan timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” jelasnya.

 

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Sepatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan uji laboratorium awal terhadap barang bukti serta melengkapi proses penyidikan untuk pengembangan kasus.

 

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” tegasnya.

 

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.(Red)