Kabupaten Tangerang | datanews.biz.id – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, yang dikerjakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Sumur Anta dengan nilai anggaran sekitar Rp195 juta dari APBD Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan.
Berdasarkan hasil pemantauan awak media bersama LSM Peraki pada Rabu (15/7/2026), pekerjaan tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis. Sorotan muncul karena pada beberapa bagian pasangan batu irigasi diduga memanfaatkan struktur tembok lama tanpa dilakukan pembongkaran maupun pembangunan ulang secara menyeluruh.
Ketua LSM Peraki, Wadi, menilai pekerjaan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, dengan nilai anggaran yang cukup besar, pelaksanaan proyek seharusnya mengedepankan kualitas konstruksi agar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, khususnya para petani.
“Seharusnya pasangan batu yang lama dibongkar terlebih dahulu dan diganti dengan material baru sesuai ketentuan. Jika hanya memanfaatkan bangunan lama, tentu perlu dievaluasi apakah sudah sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang direncanakan,” ujar Wadi.
Ia menambahkan, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh instansi terkait agar tidak menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara maupun mengurangi kualitas hasil pembangunan.
Sementara itu, Pengawas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Diky, saat melakukan monitoring di lokasi menyampaikan bahwa hasil pengamatannya menemukan adanya pekerjaan yang memanfaatkan tembok lama.
“Dari hasil monitoring di lapangan, saya melihat pekerjaan P3A Sumur Anta masih menggunakan tembok lama. Hal ini akan kami koordinasikan dengan pihak pelaksana agar dilakukan pembongkaran dan diganti sesuai ketentuan apabila memang tidak memenuhi spesifikasi teknis,” kata Diky.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana P3A Sumur Anta belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)




