Jakarta | datanews.biz.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keberatan atas pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan saat berlangsungnya kegiatan konferensi pers di lingkungan Kejaksaan Agung.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat maupun memilih menjawab atau tidak menjawab pertanyaan dari wartawan. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menyampaikan pernyataan yang berpotensi merendahkan profesi jurnalis.

Ia menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik dan memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, PWI meminta agar setiap pihak menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugas peliputan.

Polemik ini mencuat setelah pernyataan Hotman Paris Hutapea saat menghadiri konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) menjadi perhatian publik. Ucapan yang disampaikan ketika menanggapi pertanyaan wartawan dinilai sejumlah kalangan tidak mencerminkan sikap saling menghormati antara narasumber dan insan pers.

PWI berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik melalui klarifikasi dan permintaan maaf, sehingga hubungan yang harmonis antara narasumber dan insan pers tetap terjaga.

Sebagai organisasi profesi wartawan, PWI kembali mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik serta menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Hotman Paris Hutapea terkait sikap maupun tanggapan atas desakan yang disampaikan PWI Pusat.(Red)