KARAWANG  | datanews.biz.id – Sejumlah warga Desa Kedungjeruk, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mempertanyakan proses pembentukan serta susunan kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dibentuk pada tahun 2024. Warga menilai terdapat dugaan praktik nepotisme dalam penentuan struktur organisasi BUMDes tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 2024 Pemerintah Desa Kedungjeruk mengalokasikan anggaran sebesar Rp15.000.000 untuk persiapan dan pembentukan BUMDes. Selanjutnya, melalui APBDes Tahun Anggaran 2025, pemerintah desa menganggarkan penyertaan modal BUMDes sebesar Rp214.410.800.

Salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa susunan kepengurusan BUMDes diduga didominasi oleh keluarga kepala desa. Menurutnya, jabatan Direktur BUMDes dijabat oleh anak kepala desa, bendahara merupakan istri Sekretaris Desa yang juga masih memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa, sementara sekretaris BUMDes disebut masih kerabat kepala desa. Warga juga menduga pengelolaan operasional BUMDes dikendalikan langsung oleh kepala desa.

Selain itu, warga mengaku memperoleh informasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang disebut mencantumkan adanya temuan kerugian keuangan negara sebesar Rp200.400.000. Temuan tersebut, menurut warga, telah dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Karawang dan saat ini masih dalam proses penanganan.

Warga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Sebagai informasi, pengelolaan BUMDes diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Permendes PDT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDes, Permendes PDT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan BUMDes, serta Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025 mengenai panduan penggunaan Dana Desa, yang menegaskan BUMDes sebagai penggerak ketahanan pangan dan perekonomian desa.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan dataNews.biz.id masih berupaya menghubungi Kepala Desa Kedungjeruk selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memperoleh konfirmasi dan tanggapan guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.

Versi ini tetap mempertahankan substansi informasi, namun menggunakan bahasa yang lebih profesional, berimbang, dan sesuai kaidah jurnalistik dengan menegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan proses pembuktian dan konfirmasi dari pihak terkait.(Mono)