BEKASI | datanews.biz.id – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas serta profesionalitas selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, saat memimpin Apel Pagi di Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (27/7/2026).
Iman Santoso mengatakan, tahapan Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi telah memasuki fase lanjutan. Oleh karena itu, ASN diminta tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis maupun memberikan dukungan kepada calon tertentu.
Menurutnya, sikap netral ASN menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa sekaligus menghindari terjadinya pelanggaran hukum, baik yang berkaitan dengan ketentuan pidana maupun perdata.
“Kami mengimbau seluruh ASN agar tetap menjaga profesionalitas dan netralitas dalam pelaksanaan Pilkades, sehingga seluruh tahapan dapat berjalan sesuai aturan dan terhindar dari berbagai bentuk pelanggaran,” ujar Iman Santoso.
Selain itu, DPMD juga mengajak seluruh perangkat daerah yang tergabung dalam kepanitiaan Pilkades, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan, untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi demi menyukseskan pesta demokrasi di desa.
Iman berharap pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi dapat berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, turut mengingatkan seluruh bakal calon kepala desa beserta tim pendukungnya agar mengedepankan persaingan yang sehat dan menjunjung tinggi etika demokrasi. Ia juga meminta semua pihak menghindari praktik politik uang, penyebaran hoaks, ujaran yang memecah belah masyarakat, maupun tindakan lain yang berpotensi mengganggu stabilitas daerah.
Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026 di 154 desa. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menerapkan inovasi 1 Desa 1 TPS Digital guna mendukung proses pemungutan dan penghitungan suara yang lebih efektif, transparan, serta akuntabel.
Melalui konsep tersebut, setiap desa akan memiliki satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilengkapi perangkat dan sistem digital untuk mempercepat proses pemungutan, penghitungan, hingga rekapitulasi hasil suara. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akurasi, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
Pewarta: Mono




