ASAHAN | datanews.biz.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kabupaten Asahan, Selasa (28/7/2026). Aksi dilakukan secara beruntun di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub), Kantor Bupati Asahan, hingga Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB diawali di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan, Jalan Abdi Satya, Terminal Kisaran. Setibanya di lokasi, massa mengaku tidak menemukan Kepala Dinas maupun pejabat dan staf Dishub untuk menerima aspirasi mereka.
Ketua GEMPPAR Asahan, Raihan Panjaitan, dalam orasinya mempertanyakan tidak adanya pihak Dinas Perhubungan yang menemui para demonstran. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan sikap yang tidak responsif terhadap penyampaian aspirasi masyarakat.
Koordinator lapangan aksi, Arman Siregar, menilai kinerja Kepala Dinas Perhubungan Asahan belum maksimal. Ia menyoroti tidak beroperasinya layanan pengujian berkala kendaraan bermotor (KIR) akibat dicabutnya akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), yang menurutnya berdampak pada hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Setelah beberapa jam berorasi tanpa adanya perwakilan Dishub yang menemui mereka, massa sempat melakukan penyisiran di area kantor. Upaya mereka untuk menutup akses kantor akhirnya dihalangi aparat kepolisian yang melakukan pengamanan.
Massa kemudian melanjutkan aksi ke Kantor Bupati Asahan. Dalam orasi yang disampaikan, mereka meminta Pemerintah Kabupaten Asahan mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Perhubungan serta mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran atau ketidakmampuan dalam menjalankan tugas.
Selain itu, para demonstran juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kegiatan di Dinas Perhubungan Asahan, termasuk dugaan permasalahan pada proyek pengadaan tahun 2025 yang disebut memperoleh Temuan Ganti Rugi (TGR) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara.
Tak hanya itu, GEMPPAR turut menyoroti dugaan perjalanan dinas fiktif pada periode 2023–2025 serta meminta dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah proyek pengadaan, seperti lampu penerangan jalan umum (LPJU), paku jalan, marka jalan, dan papan nama jalan yang mereka duga tidak memenuhi standar kualitas.
Usai menggelar aksi di Kantor Bupati, massa bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri Asahan. Di lokasi tersebut, aspirasi mereka diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Fahri, SH., MH.
Dalam keterangannya, Fahri menyampaikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan GEMPPAR akan dipelajari dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan setiap laporan dan aspirasi masyarakat akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan terkait berbagai tuntutan dan tudingan yang disampaikan massa aksi.(AH)




