Kabupaten Bekasi | datanews.biz.id – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di 154 desa se-Kabupaten Bekasi menjadi momentum penting dalam penerapan sistem pemilihan berbasis digital di tingkat desa. Melalui penggunaan perangkat tablet layar sentuh di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemerintah daerah berharap pelaksanaan Pilkades dapat berlangsung lebih efisien, transparan, serta menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas.
Pilkades serentak ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan pelaksanaan secara bersamaan, kebutuhan logistik seperti surat suara, tinta, perlengkapan TPS, hingga honorarium panitia dapat dikelola secara terpusat sehingga diharapkan mampu menghemat anggaran.
Selain efisiensi, penerapan sistem digital juga ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses pemungutan suara. Penggunaan tablet layar sentuh diharapkan dapat meminimalkan potensi kecurangan, mempercepat proses penghitungan suara, serta meningkatkan akurasi hasil pemilihan. Data pemilih yang telah terintegrasi dengan basis data kependudukan juga diharapkan membuat daftar pemilih menjadi lebih valid.
Pelaksanaan Pilkades serentak ini juga bertujuan menjaga kesinambungan pemerintahan desa. Masa jabatan kepala desa di 154 desa peserta Pilkades berakhir pada September 2026, sehingga pemilihan yang tepat waktu dinilai penting agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dan roda pemerintahan desa tetap berjalan secara optimal.
Di sisi lain, Pilkades digital diharapkan menjadi sarana memperkuat demokrasi desa. Partisipasi masyarakat mulai dari tingkat dusun, RW, hingga desa menjadi salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan Pilkades. Program ini juga sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mendorong digitalisasi pelayanan pemerintahan serta mendukung integrasi data nasional.
Meski demikian, peningkatan literasi digital masyarakat masih menjadi tantangan. Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi mendorong agar sosialisasi mengenai tata cara penggunaan sistem digital diperluas hingga ke tingkat dusun dan RW, sehingga masyarakat memahami seluruh tahapan Pilkades, mulai dari pencalonan, kampanye, hingga proses pemungutan suara melalui perangkat digital.
Antusiasme masyarakat untuk mengikuti kontestasi Pilkades juga terlihat di sejumlah desa. Di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, misalnya, hingga berita ini ditulis telah terdapat delapan bakal calon kepala desa yang mendaftarkan diri, yakni Isan Iskandar, Saepul bin Sian, Mada Suhendra, Dede Cahyadi, Puji Kisworo, Ismuri, Nana Suryana, dan Suaebah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, menjelaskan bahwa tim seleksi independen hanya akan dibentuk apabila jumlah bakal calon kepala desa di suatu desa melebihi lima orang. Jika jumlah bakal calon antara satu hingga lima orang, proses seleksi tetap dilaksanakan oleh Panitia Pilkades tingkat desa.
Pelaksanaan Pilkades Serentak Digital 2026 di Kabupaten Bekasi mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat mengenai fasilitasi Pilkades digital serta Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi tentang Pilkades yang petunjuk teknisnya telah disosialisasikan oleh DPMD kepada seluruh pemerintah desa.
Masyarakat berharap pelaksanaan Pilkades digital tahun ini benar-benar mampu menghadirkan proses demokrasi yang jujur, adil, transparan, serta melahirkan kepala desa yang amanah dan mampu membawa kemajuan bagi desanya masing-masing.
Penulis: Mono




