Kabupaten Bekasi | datanews.biz.id – Kiprahnya dalam menjalankan tanggungjawab sebagai pemimpin desa yaitu Kepala Desa di Pemdes Cikarageman Setu Kabupaten Bekasi Jawa Barat sudah tidak di ragukan dan ragukan lagi bagi sosok seperti Markun Hidayat.
“Diawal periode pertama kali saya menjabat sebagai Kades, saya bertekad untuk mampu dengan keyakinan dan keikhlasan untuk dapat mengabdikan diri agar dapat merubah dengan awal memperbaiki tatakelola pemerintah desa baik dari SDM dan SDA hal itu muncul karena rasa keperihatinan saya terhadap keadaan Pemdes saat itu. Alhamdulillah saat sekarang ini keseluruhan program kami serap dan kami salurkan secara bertahap sesuai regulasi dari perencana program dan tentunya mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES).” Ucapnya,saat berbincang dengan wartawan.
Lebihlanjut disampaikan Markun tentang dirinya yang kembali ikut tampil sebagai calon kades sudah atas persetujuan keluarga, para warga simpatisan serta para tokoh masyarakat dan pendukungnya, hal inilah yang menjadi keyakinan saya bahwa warga masyarakat desa cikargeman tercinta masih membutuhkan saya untuk memimpin mengabdikan diri sebagai kades tentunya dengan kinerja dan pertanggungjawaban penuh terhadap amanah jabatan yang diterimanya.
Para Kepala Desa yang masih menjabat dan mencalonkan diri lagi merujuk pada dasar hukum UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 33 bahwa Kades boleh mencalonkan diri maksimal 3 kali masa jabatan berturut-turut atau tidak berturut-turut. Pada umumnya tujuan utama Incumbent Maju Lagi diantaranya;
1. Melanjutkan Program Pembangunan. Yaitu program 5-6 tahun sebelumnya belum selesai. Seperti jalan desa tahap 2, pembangunan KDMP, program stunting. Incumbent pastinya paham pada peta masalah & solusinya.
2. Menjaga Stabilitas & Konsistensi Kebijakan. Hal ini berkaitan agar tidak ada perubahan kebijakan, disertai dengan APBDes, BUMDes, dan kerjasama dengan pihak ke-3 bisa jalan terus tanpa ganti arah.
3. Mempertahankan Kepercayaan Masyarakat. Dengan penilaian dan kepercayaan penuh selama menjabat punya kinerjanya bagus, transparan, dan dekat dengan warga, incumbent maju untuk dapat mandat lagi dari masyarakat agar bisa melanjutkan program.
4. Mengejar Target RPJMDes.
5. Pengalaman Birokrasi & Jaringan. Secara umum Incumbent sudah punya jaringan seperti kepada pemerintah daerah yaitu Bupati dan DPMD, Camat, Dinas, BUMD, CSR perusahaan. Hal ini pastinya akan memudahkan akses bantuan seperti keuangan, bansos, dan program pusat/daerah.
Disisi lain Kelebihan Incumbent saat Pilkades. Mempunyai Rekam Jejak Jelas, dengan demikian Warga bisa langsung menilai apa yang sudah dibangun untuk desa dan dapat menguasai administrasi Desa, Paham Siskeudes, SID, pelaporan ke Kemenkeu. Kades Incumbent dengan Tim & Perangkat akan bekerja solid dan terstruktur di pemerintahan desa yang sudah terbentuk, pastinya Akses Program akan lebih mudah untuk mendapatkan melaksanakan dan mengawal program dari Pemkab/Pemprov/Pusat dengan sebaiknya untuk dapat dirasakan langsung oleh warga desanya.
Penulis; Mono




