JAKARTA | datanews.biz.id – Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan, drg. Lindawati, M.Kes., memberikan klarifikasi terkait sempat tertundanya proses pemanggilan antrean pasien yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat dan sejumlah media.

 

Keterlambatan tersebut terjadi saat pergantian shift petugas. Melansir datanews8.com  Pada waktu itu, masyarakat yang sedang menunggu pelayanan sempat melihat meja pelayanan antrean dalam kondisi tanpa petugas sehingga proses pemanggilan antrean tidak berlangsung seperti biasanya

 

Menanggapi kondisi tersebut, drg. Lindawati menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa jeda pelayanan pada saat itu berkaitan dengan adanya pasien yang membutuhkan penanganan medis segera.

 

“Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” ujar drg. Lindawati.

 

Menurutnya, pada pukul 21.00–21.30 WIB, proses pendaftaran sempat mengalami jeda karena tenaga medis secara bersamaan harus menangani dua kasus yang membutuhkan perhatian segera. Kasus tersebut meliputi tindakan jahit di Unit Gawat Darurat (UGD) serta pasien rujukan dengan kondisi ibu hamil yang mengalami sesak dan pre-eklampsia.

 

“Dalam kondisi tersebut, tenaga medis perlu memprioritaskan penanganan pasien berdasarkan tingkat kegawatan dan kedaruratan sesuai prinsip triase, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kebutuhan medis pasien,” jelasnya.

 

Ia menegaskan bahwa tertundanya proses pendaftaran berlangsung sementara karena tenaga medis harus memprioritaskan pasien dengan kondisi yang membutuhkan penanganan segera.

 

Setelah pasien dalam kondisi darurat mendapatkan penanganan, pelayanan dan proses pendaftaran kembali dilanjutkan seperti biasa.

 

Pihak Puskesmas Kecamatan Penjaringan juga mengimbau masyarakat yang menggunakan layanan kesehatan untuk tetap mengikuti sistem antrean yang berlaku. Waktu pelayanan diperkirakan berkisar antara 5 hingga 45 menit, tergantung jumlah antrean, kondisi pelayanan, serta tingkat kegawatan pasien yang harus mendapatkan prioritas penanganan.

 

“Kami siap sedia melayani seluruh pasien. Untuk proses pendaftaran, mohon kesediaannya menunggu sesuai antrean dengan estimasi waktu pelayanan sekitar 5–45 menit, menyesuaikan kondisi dan jumlah antrean serta prioritas kegawatan pasien,” tegasnya.

 

Drg. Lindawati menambahkan bahwa Puskesmas Kecamatan Penjaringan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dengan tetap mengedepankan keselamatan pasien dan penanganan berdasarkan tingkat kegawatan.

 

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai penjelasan atas kondisi pelayanan yang sempat mengalami jeda, sekaligus memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan memperhatikan kebutuhan dan prioritas medis setiap pasien.

 

(Redaksi)