Kabupaten Tangerang | datanews.biz.id — Besarnya anggaran belanja makan dan minum (mamin) untuk kegiatan rapat di Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang diperoleh, anggaran tersebut mencapai sekitar Rp916,472 juta.
Besarnya nilai anggaran tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai peruntukan dan realisasi belanja makan dan minum rapat di lingkungan Kecamatan Gunung Kaler.
Menanggapi sorotan tersebut, Inspektur Kabupaten Tangerang Dra. Hj. Tini Wartini, M.Si. menyatakan pihaknya akan memperdalam informasi terkait anggaran yang menjadi perhatian publik tersebut.
Saat dikonfirmasi Redaksi datanews.biz.id, Tini Wartini menyampaikan bahwa pihak kecamatan saat ini sedang merinci peruntukan anggaran tersebut.
«“Sedang dirinci oleh camat peruntukan mamin,” ujarnya melalui pesan singkat.»
Ketika ditanyakan apakah pihak kecamatan telah diminta memberikan rincian secara tertulis, Tini Wartini menegaskan bahwa informasi mengenai rincian penggunaan anggaran tersebut menjadi kewenangan pihak kecamatan.
“Sudah diminta juga hal tersebut secara tertulis. Karena yang punya kewenangan menyampaikan rincian tersebut hanya kecamatan,” tuturnya.
Sementara itu, Camat Gunung Kaler Udin, S.Ag., S.IP., M.Si., membenarkan bahwa anggaran tersebut berkaitan dengan kebutuhan makan dan minum berbagai kegiatan rapat di lingkungan kecamatan.
Namun, menurutnya, tidak seluruh anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan internal Kecamatan Gunung Kaler.
“Betul, dana diperuntukkan untuk berbagai rapat makan dan minum, namun hanya setengah yang dipakai,” kata Udin.
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai penggunaan sisa anggaran. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Gunung Kaler belum memberikan rincian secara lengkap mengenai pembagian anggaran, jenis kegiatan, volume belanja, serta besaran anggaran yang digunakan untuk masing-masing kebutuhan.
Transparansi mengenai rincian anggaran menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas bagaimana perencanaan dan realisasi belanja makan dan minum tersebut dilaksanakan.
Redaksi datanews.biz.id akan terus memantau perkembangan informasi serta tindak lanjut dari pihak terkait, termasuk proses pendalaman yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tangerang.
Pemberitaan ini dibuat berdasarkan keterangan pihak-pihak yang telah dikonfirmasi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak Kecamatan Gunung Kaler maupun pihak terkait lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(Saepuin)




