ASAHAN – Pembangunan jembatan pada ruas Jalan Simpang Tanjung Alam – Simpang Desa Pinangripan, Ruas Jalan Nomor 155, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menuai sorotan. Proyek dengan nilai kontrak Rp 991.669.053 yang dilaksanakan PT. Creo Aras Mujur dengan masa kerja 90 hari itu diduga menggunakan material ilegal tak berizin.

 

Berdasarkan pantauan di lokasi proyek Jembatan Tanjung Alam, Jumat (28/08/2026), terlihat gundukan material pasir yang diduga kuat berasal dari lokasi galian tidak jauh dari proyek. Informasi yang dihimpun, lokasi galian tersebut tidak mengantongi izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dari instansi terkait.

 

Material tersebut bahkan diduga didatangkan pada malam hari untuk menghindari pengawasan.

 

Terancam Pidana 10 Tahun

 

Jika benar material berasal dari tambang ilegal, maka ada pelanggaran serius.

 

Mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, Pasal 158 menyebutkan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

 

Sementara Pasal 161 UU Minerba mengatur secara tegas pihak yang menampung, membeli, mengangkut, dan mengolah hasil tambang ilegal: dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

 

Di sisi lain, pengambilan pasir juga wajib dikenakan pajak MBLB sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jika material dari tambang ilegal, maka potensi kerugian pendapatan daerah juga terjadi.

 

Praktik kontraktor yang mengambil material dari tambang diduga ilegal, secara hukum dapat disamakan dengan penadahan.

 

PPK Dinilai Tutup Mata, Bisa Terseret

 

Persoalan ini memunculkan pertanyaan tentang lemahnya pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

Di lapangan, PPK disebut hanya berpegang pada surat dukungan yang dilampirkan dalam kontrak, tanpa melakukan verifikasi asal-usul material dan keabsahan izin SIPB, surat angkutan, serta bukti bayar pajak MBLB.

 

Padahal, berdasarkan Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PPK bertanggung jawab penuh atas pengendalian kontrak, mutu, dan legalitas material.

 

Pembiaran penggunaan material ilegal dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam pelaksanaan kontrak, penyusunan dan pengendalian HPS, hingga penerimaan pekerjaan. Jika terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, PPK dapat terjerat UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001.

“PPK harus mengawasi material yang digunakan. Jangan hanya berpedoman pada izin yang ada dalam kontrak, tapi wajib cek dari mana material itu didatangkan. Apalagi material masuk malam hari, tentu sarat misteri,” ujar sumber di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Asahan, Agus Jaka Putra Ginting, yang dikonfirmasi pada hari yang sama, belum memberikan klarifikasi maupun keterangan resmi.

 

Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PPK dan manajemen PT. Creo Aras Mujur.(AH)