Asahan | datanews.biz.id — Pencalonan Kepala Desa Pulo Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, menjadi sorotan publik, Kamis 09/07/2026. Penyebabnya: empat dari total calon yang mendaftar berstatus Pegawai Negeri Sipil aktif di lingkungan Pemkab Batu Bara.
Pendaftaran calon Kades Pulo Rakyat Tua telah resmi ditutup. Meski begitu, polemik masih bergulir karena keempat calon PNS tersebut diketahui memiliki golongan Pengatur Muda Tingkat I (IIb) hingga Penata (IIIc).
Salah satu calon Kades yang enggan disebut namanya menyayangkan pencalonan tersebut saat dihubungi Datanews.biz.id melalui telepon seluler.
“Kurang etis. Kalau PNS yang selama ini bayar pajak ke Batu Bara, lalu mencoba mencari kerja ke Asahan,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa alamat domisili dan tempat kerja keempat calon itu bukan di Desa Pulo Rakyat Tua. “Tempat kerja juga tidak di sini, lalu mereka ingin jadi pemimpin di desa kami. Apakah etis?” tegasnya.
Calon tersebut juga menuding Panitia Pemilihan Kepala Desa berlaku tidak adil. “Saya melihat ada tiga calon yang mendaftar hanya menggunakan KTP saja,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Panitia Pemilihan Kades Pulo Rakyat Tua, Syahrizal Ardi, membenarkan status keempat calon. “Benar ada empat calon Kepala Desa Pulo Rakyat Tua yang berstatus PNS di Kabupaten Batu Bara, tapi mereka sudah memiliki Kartu Keluarga di sini,” kata Syahrizal saat dihubungi via telepon, Kamis 09/07/2026.
Namun, ketika ditanya soal dugaan ada tiga calon yang mendaftar hanya dengan KTP, Syahrizal tidak memberikan jawaban tegas. Ia mengalihkan pembicaraan dan beralasan sedang dalam perjalanan.
Aturan PNS Maju Pilkades
Merujuk UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No. 11 Tahun 2019, PNS diperbolehkan mencalonkan diri sebagai kepala desa dengan syarat mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Jika terpilih, PNS tersebut dibebastugaskan sementara dari jabatan organiknya. Terkait domisili, syarat umum calon Kades adalah bertempat tinggal di desa setempat yang dibuktikan dengan KTP dan KK.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PMD Kabupaten Asahan terkait polemik tersebut.(AH)




