Asahan | datanews.biz.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Lembaga Independen Indonesia (LIB) dan DPW Jaringan Aliansi Rakyat Independen (JARI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Sumatera Utara, Senin (6/6/2026).
Mereka menuntut pertanggungjawaban 11 kepala sekolah SMA/SMK Negeri di Kabupaten Asahan yang diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) terhadap siswa dan orang tua.
Koordinator aksi, Umam Damanik, dalam orasinya menyebut pihaknya telah mengantongi bukti dugaan pungli yang dilakukan sejumlah oknum kepala sekolah. Nilai pungutan disebut bervariasi antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per siswa.
“Kedatangan kami untuk mengawal dugaan pungli yang dilakukan oknum-oknum kepala sekolah. Nilainya bervariasi, ada yang diminta Rp3 sampai Rp5 juta. Buktinya sudah kami pegang,” tegas Umam di depan Kantor Cabdisdik Wilayah V Sumut.
Umam mempertanyakan praktik tersebut di tengah kucuran Dana BOS dari Pemerintah Pusat. “Apakah ini namanya dunia pendidikan? Dana BOS sudah diberikan Pemerintah Pusat, tapi nyatanya masih ada oknum-oknum yang nakal. Kami minta Kacabdis agar bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya,” ujarnya.
Senada, Ketua Aliansi Lembaga Indonesia Bersatu (LIB), AD Wirawan, mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk segera mencopot Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Sumut.
“Masih banyak pungli yang berkedok sumbangan-sumbangan di sekolah. Maka dari itu, kami minta kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mencopot Kacabdis Wilayah V Sumut. Banyak dugaan pengutipan liar yang terjadi di SMK dan SMA Negeri yang ada di Kabupaten Asahan,” kata AD Wirawan saat berorasi.
Dalam aksi tersebut, massa membawa dua tuntutan utama:
1. Proses hukum dan pencopotan 11 kepala sekolah SMA/SMK Negeri di Asahan yang diduga terlibat pungli.
2. Pencopotan Kepala Cabdisdik Wilayah V Sumut yang dinilai lalai melakukan pengawasan.
Usai berorasi di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Sumatera Utara, massa pengunjuk rasa yang tergabung dalam LIB bersama Jari mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Senin, 6 Juli 2026.
Kedatangan massa aksi diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Harianto Manurung.
Di hadapan Kasi Intel, Koordinator Aksi AD Wirawan membeberkan sejumlah dugaan pungutan liar yang terjadi di SMA dan SMK Negeri di bawah naungan Cabdisdik Wilayah V Sumut.
“ Banyak dugaan pungli yang terjadi di sekolah. Siswa yang mau ujian dan mengambil ijazah dipersulit karena tidak membayar uang komite bulanan. Mereka tidak bisa ikut ujian atau ambil ijazah,” ujar Wirawan.
Ia menyebut besaran pungutan bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga ratusan ribu rupiah per siswa. Selain itu, praktik pungli juga disebut berkedok sumbangan, jual beli blanko, hingga pungutan kepada siswa baru dengan berbagai alasan.
“ Pungli berkedok sumbangan banyak terjadi. Ada jual beli blanko, dan siswa baru harus membayar uang ini-itu. Kami tidak ingin sekolah mengutip uang dari wali murid,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan massa, Harianto Manurung menyatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri Asahan.
“ Tuntutan dari LIB bersama Jari akan kami sampaikan kepada Kajari. Terkait dugaan pungli berkedok sumbangan yang dilakukan kepala sekolah SMA dan SMK Negeri se-Kabupaten Asahan, ini akan menjadi prioritas kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” kata Harianto.
Aturan Larang Pungutan di Sekolah
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 menegaskan komite sekolah hanya boleh menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan, bukan pungutan yang bersifat wajib. Selain itu, Permendikbud No. 58 Tahun 2024 mewajibkan satuan pendidikan menyerahkan ijazah kepada peserta didik yang telah lulus tanpa syarat biaya apapun.
Praktik pungutan liar di lingkungan sekolah dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.(AH)




